"Tim Kuasa Hukum telah mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi terhadap bapak Prabowo Subianto. Ini sehubungan dengan adanya perjanjian pembelian dan penjualan bersyarat saham klien kami Djohan Teguh sebagai penggugat 20 persen di Nusantara International Enterprise Berhad Malaysia," kata salah satu tim kuasa hukum, Fajar Marpaung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (8/3/2019).
Dia mengatakan gugatan tersebut sudah terdaftar dalam perkara nomor 233/PDT.G/2019/PN.JKT.Sel. Selain Prabowo, pihak tergugat lainnya yakni PT BNI, PT TRJ, Rusnaldy selaku notaris di Jakarta, dan Nusantara International Enterprise (L) Berhad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi intinya bahwa perjanjian jual beli saham ini bersyarat itu Agustus 2011 dengan kesepakatan Bapak Prabowo Subianto membeli saham klien kami 20 persen di PT Nusantara Internasional Enterprise itu dengan harga Rp 140 miliar. Dan itu dilakukan pembayaran dengan uang muka pertama Rp 24 miliar kemudian setiap bulannya dicicil setiap akhir bulan Rp 2 miliar. Dan selama 58 kali dan jatuh tempo pelunasan tanggal 31 Juli 2016," tuturnya.
"Ternyata angsuran ini sampai batas akhir jatuh tempo pelunasan itu Bapak Prabowo Subianto baru membayar Rp 88 miliar. Jadi masih sisa Rp 52 miliar. Dan terakhir Bapak Prabowo Subianto itu membayar angsuran itu terakhir Januari 2015. Klien kami sejak Desember 2016 sudah mensomasi mengingatkan Bapak Prabowo Subianto untuk melunasi kewajibannya karena sudah jatuh tempo 31 Juli 2016," sambung Fajar.
![]() |
Fajar mengatakan pada 2017 dan 2018, pihaknya mengirimkan surat kembali ke Prabowo. Dia mengatakan BNI menegur kliennya untuk segera melunasi pembayaran. BNI dalam hal ini berperan sebagai rekening penampungan.
Fajar mengatakan aset kliennya terancam dieksekusi. Hal ini jadi alasan mereka melayangkan gugatan.
"Dan terakhir Oktober ya 2018 BNI mensomasi klien kami. Oktober, November, Januari mengingatkan supaya klien kami melunasi sisa kewajiban Rp 88 M, karena sumber pembayaran yang dari Bapak Prabowo Subianto itu, itu terakhir dibayar sampai terakhir Januari 2015 dan baru Rp 88 miliar. Jadi masih ada sisa Rp 52 miliar yang belum dilunasi. Dan BNI akan mengambil sikap mengeksekusi aset klien kami," tuturnya.
Tanggapan Pihak Prabowo
Waketum Partai Gerindra yang juga Direktur Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku tidak tahu pasti permasalahan itu. Namun Dasco berbicara soal bisnis.
"Sumber-sumber yang tahu handphone-nya lagi off, karena mungkin lagi ada acara Pak Prabowo di Bandung. Kalau saya terus terang nggak ngerti ini. Cuma namanya bisnis itu kan biasa ada tunggakan, ada piutang, ada keterlambatan, ada denda yang biasanya bisa diselesaikan dengan cara mediasi ataupun di pengadilan," ucap Dasco kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).
Dasco merasa pengacara perusahaan Prabowo akan menindaklanjuti perkara gugatan soal jual beli saham itu. Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum itu lantas berbicara soal gugatan perdata.
"Saya pikir ini hal yang biasa di dalam bisnis. Dan saya rasa pengacara perusahaan Pak Prabowo akan menindaklanjuti masalah ini karena biasanya kalau gugatan perdata nanti ada masanya mediasi, masanya mediasi yang akan dilalui sebelum pokok persidangan," tutur Dasco.
Saksikan juga video 'Soal Uang Rp 11 Ribu T di Luar Negeri, TKN: Data Tak Valid':
(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini