"Penyidik akan membuat rencana tindak lanjut pemanggilan saksi-saksi yang nanti dibutuhkan dalam rangka penyempurnaan berkas perkara," ucap Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Peserta aksi Kamisan akan diperiksa karena mereka melihat dan mendengar langsung orasi Robertus Robet. Saat orasi, Robet menyanyikan lagu 'Mars ABRI' yang dipelesetkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, polisi tidak akan memanggil lagi saksi ahli. Sejumlah ahli yang sebelumnya dipanggil sudah cukup.
"Kalau ahli sudah cukup, ahli dari mekanisme gelar awal sebelum merumuskan konstruksi hukumnya. Ahli sudah cukup, ahli hukum pidana dan bahasa," tutur Dedi.
Robet ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan menghina TNI. Robet dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Robet sendiri sudah meminta maaf terkait persoalan ini. Dia juga telah diizinkan pulang setelah diperiksa polisi. (imk/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini