"Pengusul bisa saja menarik usulan dari Baleg tetapi karena RUU Permusikan sudah masuk dalam Prolegnas nanti secara prosedur harus dilakukan perubahan prolegnasnya terlebih dahulu," kata Wakil Ketua Baleg, Sarmuji, kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).
Baleg akan bertemu dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk melakukan perubahan Prolegnas. Jika pembahasan telah dilakukan, perubahan Prolegnas akan ditetapkan dalam rapat paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah Baleg membahas bersama pemerintah, nanti perubahan Prolegnas akan ditetapkan di rapat paripurna," imbuh Sarmuji.
Sebelumnya, usulan RUU Permusikan yang ada di Badan Legislasi DPR RI akhirnya ditarik Anang Hermansyah. Anang mengatakan masukan dan saran atas materi draf RUU Permusikan serta rencana musyawarah besar (Mubes) komunitas musik menjadi alasan penarikan usulan RUU Permusikan tersebut.
"Agar terjadi kondusivitas di seluruh stakeholder ekosistem musik di Indonesia," kata Anang.
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, menyatakan pencabutan usulan itu harus dilakukan melalui rapat kerja bersama pemerintah dan DPD.
"Kalau yang bersangkutan menarik, pasti akan kita keluarkan. Tapi kan nggak bisa seketika, kecuali menjadi keputusan bersama pemerintah dan DPD. Karena kan prolegnas keputusan tiga pihak," kata Supratman kepada wartawan, Kamis (7/3).
Simak Juga 'Alasan Anang Hermansyah Tarik RUU Permusikan dari Prolegnas':
(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini