"Kita berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti 28 bungkus plastik teh cina berbeda ukuran berisikan kristal bening diduga sabu yang diperkirakan beratnya 28 kg," ucap Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro kepada detikcom, Jumat (8/3/2019).
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Maret kemarin. Ketiga orang yang ditangkap yaitu FA (25), MJ (43), dan AY (35). Dua nama pertama yang disebut merupakan kurir, sedangkan yang terakhir adalah bandarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya dan menemukan 2 buah karung plastik berisikan 27 bungkusan plastik teh cina yang di dalamnya berupa kristal bening diduga sabu yang diletakkan di dalam fiber. Mereka mengakui kalau barangnya diambil dari temannya AY di Idi Rayeuk," sebut Wahyu.
Polisi pun bergegas menangkap AY di kediamannya. Dari rumah AY, polisi turut menyita 1 kg sabu di dalam bungkus plastik.
Ketiganya kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur guna pengembangan selanjutnya. Mereka nantinya akan dijerat dengan UU tentang Narkotika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dhn/dhn)











































