"Karena penyidik mengenakan Pasal 207 KUHP dan ancaman hukuman kurang dari dua tahun penjara. Jadi tidak bisa ditahan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada detikcom saat dihubungi, Jumat (8/3/2019).
Sebelumnya Robetus diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal dugaan penghinaan terhadap TNI, Robertus telah meminta maaf terkait orasinya yang dianggap menghina institusi Polri. Robertus bahkan meminta maaf dua kali, melalui video dan secara langsung di depan wartawan di Mabes Polri. (aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini