Soal Penangkapan Robertus, Akbar Tandjung: Suarakan Demokrasi Ada Rambu

Soal Penangkapan Robertus, Akbar Tandjung: Suarakan Demokrasi Ada Rambu

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 07 Mar 2019 16:46 WIB
Akbar Tandjung (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Surabaya - Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar Akbar Tandjung mengomentari terkait penangkapan aktivis sekaligus dosen UNJ, Robertus Robet. Menurutnya, menyampaikan pendapat dalam demokrasi tidak dilarang, tapi ada rambu-rambu yang harus dihormati.

"Dalam konteks demokrasi memang kita tidak mungkin melarang untuk menyampaikan sesuatu. Tetapi kalau sesuatu yang disampaikan itu tidak lagi sejalan dengan rambu-rambu yang selalu jadi pedoman kita... karena demokrasi pun harus ada ketertiban, ada tata krama," kata Akbar Tandjung setelah menghadiri Silaturahim dan Pengarahan Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar Akbar Tandjung serta Bimtek Saksi dari DPD Partai Golkar Se-Jatim' di kantor DPD Partai Golkar, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (7/3/2019).


Mantan Ketua DPR RI itu juga menyampaikan, jika rambu-rambu dalam demokrasi sudah dilanggar, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah melanggar, katakanlah rambu-rambu yang kita gunakan, bisa saja yang bersangkutan dipanggil oleh aparat penegak hukum kita untuk bertanggung jawabkan, untuk apa, dalam hal apa," ungkap Akbar Tandjung.

Soal Penangkapan Robertus, Akbar Tanjung: Suarakan Demokrasi Ada RambuFoto: Deny Prastyo/detikcom

Akbar Tandjung juga menyampaikan bahwa pihaknya sangat setuju jika dilakukan tindakan hukum. Meskipun mereka menyuarakan hak asasi manusia.

"Kalau mengenai aktivis HAM, tentu kita semua harus mengacu pada semua aturan-aturan, saya termasuk yang setuju, kalau seandainya memang secara hukum, tidak ada alasan-alasan terhadap mereka diambil tindakan hukum, walaupun mereka menyuarakan berkaitan dengan hak asasi manusia. Karena sila kedua kita kan kemanusiaan yang adil dan beradab, mestinya kita menghormati hak asasi manusia gitu lho," tandas Akbar Tanjung.


Sebelumnya, Robet ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan menghina TNI. Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP mengenai dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. (rna/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads