Kasus Korupsi DPRD, ICW Minta MA Hindari Disparitas Hukum

Kasus Korupsi DPRD, ICW Minta MA Hindari Disparitas Hukum

- detikNews
Rabu, 21 Sep 2005 13:27 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung (MA) menghindari disparitas hukum dalam penanganan 102 kasus korupsi penyimpangan keuangan daerah yang melibatkan anggota DPRD. Sebab ada terdakwa yang diputus bersalah dan ada yang dibebaskan.Hal ini disampaikan Ketua Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yunto sebelum menyampaikan rekomendasi kepada MA di Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2005).Menurut Emerson, dari data ICW, ada 102 kasus korupsi penyimpangan keuangan daerah yang melibatkan anggota DPRD. Kasus-kasus tersebut terkait dengan penyimpangan PP Nomor 110 Tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD.Pada kasus DPRD Sumatera Barat, para terdakwa yang terdiri dari 40 mantan anggota DPRD diputus bersalah di tingkat pertama dan kasasi. Namun pada kasus yang sama di banyak daerah, anggota DPRD divonis bebas dengan alasan PP 110/2000 sudah dicabut pada tahun 2002."Padahal dalam periode tersebut, para anggota DPRD itu masih menjabat, dan PP 110 ini masih berlaku saat itu. ICW mengkhawatirkan jika kasus ini naik ke kasasi juga diputus bebas, tidak seperti kasus Sumbar," kata Emerson.Menurut data ICW, ada tujuh kasus korupsi DPRD yang sudah masuk tahap kasasi dengan jumlah terdakwa 41 orang. Ini meliputi kasus korupsi di DPRD Kota Cirebon, DPRD Kota Manado, DPRD DIY, DPRD Parigi Moutong, DPRD Cianjur, DPRD Singkawang, dan DPRD Pontianak.Nah, rencananya ICW akan memberikan hasil eksaminasi terhadap kasus korupsi APBD Kotamadya Cirebon. Eksaminasi dilakukan para akademisi, praktisi hukum, dan mantan jaksa, bekerja sama dengan Dewan Kota Cirebon, Forum Masyarakat Basmi Korupsi Kota Cirebon, dan Fahmina Institut Cirebon.ICW juga berencana memberikan dua rekomendasi bagi MA. Pertama, melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memvonis bebas kasus korupsi penyimpangan daerah untuk melihat indikasi judicial corruption. Kedua, menjadikan putusan kasasi perkara korupsi DPRD Sumbar sebagai yurisprudensi dalam memeriksa dan memutus perkara korupsi serupa untuk menghindari disparitas putusan hukum."Kita berharap agar MA memberi pertimbangan hukum seperti MA melakukannya pada kasus Sumbar, sehingga tidak terjadi disparitas hukum terhadap kasus korupsi anggota DPRD," ujar Emerson.Namun hingga berita ini dilaporkan pada pukul 13.00 WIB, ICW belum bisa menemui satu pun pejabat MA karena mereka sedang melakukan rapat kerja di Bali. (gtp/)


Berita Terkait