14 Auditor BPK Terima Dana dari KPU
Rabu, 21 Sep 2005 13:00 WIB
Jakarta - 14 Orang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima kucuran dana taktis dari KPU. Ketua tim auditor BPK Djapiten Nainggolan mengaku menerima Rp 140 juta."Uang itu untuk uang lelah," kata Djapiten Nainggolan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2005).Pengakuan itu dikemukakan Djapiten dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin.Djapiten mengaku menerima uang lelah itu sebesar RP 140 juta. Rinciannya, Rp 104 juta didapat dari Wakabiro Keuangan KPU M Dentjik pada 3 Oktober 2004. Kemudian, pada periode Januari hingga Februari 2004, Djapiten menerima Rp 36 juta. Djapiten menerima Rp 36 juta dari dua stafnya bernama Khaidar dan Onegawati."Uang Rp 36 juta itu sebagai uang transpor dari Wakabiro Keuangan KPU M Dentjik," lanjut Djapiten.Sebagai saksi ketiga dalam sidang yang dipimpin hakim Kresna Menon, Djapiten juga membeberkan 13 nama anak buahnya yang ikut menerima uang lelah dan transpor dari KPU. Djapiten mengungkapkan, pemberian uang tersebut berhubungan dengan audit yang sedang dilakukan BPK terhadap KPU."Pemberian uang tersebut ketika BPK sedang melakukan tahap akhir pemeriksaan audit," ujar Djapiten di depan ketua jaksa penuntut umum Wisnu Baroto.Seluruh uang yang diterimanya, tutur Djapiten, sudah dikembalikan kepada pihak KPK. Namun, pengembalian itu dilakukan setelah mencuatnya kasus suap Mulyana terhadap auditor BPK Khairiansyah Salman di media massa.Berikut 13 auditor BPK yang dibeberkan Djapiten menerima uang lelah dari KPU:1.Khaidar Rp 107 juta2.Priono Rp 108 juta3.Onegawati Rp 58 juta4.Helmi Rubain Rp 58 juta5.Is Sumiati Rp 45 juta6.Dedi Rp 45 juta7.Nur Rp 13 juta8.Iswardani Rp 4 juta9.Yanti Rp 4 juta10.Fitri Rp 4 juta11.Sulung Rp 4 juta12.Kerot Rp 4 juta13.Suharto Rp 1,5 jutaAda satu orang lagi yang menolak diberikan uang lelah oleh KPU, yakni Latif. Latif menolak diberikan uang sebesar Rp 1,5 juta. "Uang yang ditolak Latif akhirnya digunakan tim secara bersama-sama," aku Djapiten.Sidang dengan terdakwa Hamdani dilanjutkan dengan pemeriksaan lima saksi berikutnya. Lima saksi yang dihadirkan yakni Staf Wasekjen KPU Mubari, dua pegawai Departemen Keuangan yakni Syaukani dan Ishak Harahap, serta auditor BPK Cahyanto dan Priono.
(ism/)











































