"Bertepatan dengan hari peringatan Isra Mikraj, TKN 01 dan BPN 02 berpandangan bahwa akan dilakukan kampanye damai masing-masing," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi TKN 01 dan BPN 02 juga sudah bersepakat bahwa pada prinsipnya jadwal kampanye rapat umum tetap 21 hari," kata Wahyu.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan kampanye saat Isra Mikraj tidak diberlakukan sistem zonasi. Namun sistem zonasi tetap kembali dilakukan setelah Isra Mikraj.
"Tanggal 3 April tidak diberlakukan zonasi, selebihnya tanggal 4 dan seterusnya akan mengikuti zonasi kembali," tuturnya.
Sebelumnya, KPU mengundi pembagian zonasi pelaksanaan kampanye rapat umun atau kampanye akbar Pemilu 2019. Hasilnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf akan memulai kampanye akbar di Zona B, sedangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mengawali kampanye akbar di Zona A.
Kampanye akbar Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada 24 Maret hingga 13 April 2019. Zonasi kampanye akbar yang sudah ditetapkan untuk TKN dan BPN akan berlaku dua hari, dan setiap setelah dua hari kampanye akbar, TKN dan BPN akan bertukar zonasi kampanye. (dwia/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini