"Ini ada tersangka antara umur 21 dan 19 tahun. Ada tersangka F, M, A dan MR, KR, SR, dan AL. Geng ini namanya Rawalele 'All Star'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Geng ini memiliki base camp di Rawalele, Jatiasih, Kota Bekasi. Para pelaku kerap membuat keresahan, mulai menjambret hingga tawuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berinisial KC ini mengajak geng Rawalele membuat kericuhan antargeng. KC saat ini masih diburu," sambungnya.
Argo mengatakan KC mengajak gengnya menyerang geng lainnya di wilayah Jatiasih. Saat itulah terlibat tawuran antargeng yang menewaskan korban berinisial MD.
"Jadi saat dia berkumpul, dia jalan bawa celurit, parang, kayu, dan batu. Ketemu (korban) dia langsung melakukan tindakan melukai orang. Korbannya meninggal disabet dengan senjata tajam," jelas Argo.
Polisi masih menyelidiki kasus ini. Sebanyak empat pelaku lain masih diburu polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 170 ayat (3) KUHP. Para pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini