"Yang mulia setelah mendengar pertimbangan dan putusan majelis hakim saya sangat terkejut, tapi karena saya pecaya majelis hakim mewakili Tuhan maka saya terima," kata Eddy Sindoro dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Baca juga: Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia," jelas dia.
Sebelumnya, Eddy Sindoro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.
Uang tersebut diberikan agar Edy Nasution berkaitan dengan proses perkara di PN Jakarta Pusat. Uang itu dimaksudkan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang (UU).
Eddy Sindoro bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini