Divonis 4 Tahun Penjara, Eddy Sindoro Tak Ajukan Banding

Divonis 4 Tahun Penjara, Eddy Sindoro Tak Ajukan Banding

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 06 Mar 2019 19:18 WIB
Foto: Eddy Sindoro. (Ari Saputra)
Jakarta - Mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro mengaku menerima putusan majelis hakim dalam kasus suap 'dagang perkara' di PN Jakarta Pusat yang menjeratnya. Eddy Sindoro memutuskan tidak mengajukan banding.

"Yang mulia setelah mendengar pertimbangan dan putusan majelis hakim saya sangat terkejut, tapi karena saya pecaya majelis hakim mewakili Tuhan maka saya terima," kata Eddy Sindoro dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, jaksa KPK Abdul Basir menyebut masih pertimbangan lebih dulu apakah mengajukan banding atau tidaknya. Jaksa KPK minta waktu kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut.

"Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia," jelas dia.

Sebelumnya, Eddy Sindoro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.




Uang tersebut diberikan agar Edy Nasution berkaitan dengan proses perkara di PN Jakarta Pusat. Uang itu dimaksudkan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang (UU).

Eddy Sindoro bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads