Menkum-Komisi III Setujui Proses Naturalisasi Pesepakbola Godstime Ouseloka

Menkum-Komisi III Setujui Proses Naturalisasi Pesepakbola Godstime Ouseloka

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 06 Mar 2019 18:45 WIB
Foto: Rapat Komisi III DPR dengan Menkum HAM Yasonna Laoly (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Permohonan kewarganegaraan RI dari pesepakbola asal Nigeria, Godstime Ouseloka Egwuatu disetujui. Kesepakatan itu diambil dalam rapat Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Yasonna menyatakan pemerintah menerima pengajuan naturalisasi untuk Godstime Ouseloka atau Olisa.

Surat permohonan naturalisasi itu sebelumnya diajukan lewat Kemenpora. Berdasarkan pemeriksaan Kemenkum HAM, surat permohonan naturalisasi Olisa telah memenuhi syarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara prinsip permohonan kewarganegaraan tersebut sudah memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan," kata Yasonna.

Anggota Komisi III DPR menerima penjelasan dari Yasonna. Mereka menyetujui pengajuan kewarganegaraan Olisa.

"Apakah permohonan kewarganegaraan Egwuatu untuk menjadi WNI dapat disetujui dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Ketua Komisi III F-PDIP, Trimedya Pandjaitan.

"Setuju," jawab anggota Dewan yang hadir. (tsa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads