Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Yasonna menyatakan pemerintah menerima pengajuan naturalisasi untuk Godstime Ouseloka atau Olisa.
Surat permohonan naturalisasi itu sebelumnya diajukan lewat Kemenpora. Berdasarkan pemeriksaan Kemenkum HAM, surat permohonan naturalisasi Olisa telah memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi III DPR menerima penjelasan dari Yasonna. Mereka menyetujui pengajuan kewarganegaraan Olisa.
"Apakah permohonan kewarganegaraan Egwuatu untuk menjadi WNI dapat disetujui dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Ketua Komisi III F-PDIP, Trimedya Pandjaitan.
"Setuju," jawab anggota Dewan yang hadir. (tsa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini