Hercules Minta Bebas, Pengacara: Tak Ada Saksi Lihat Perusakan Lahan

Hercules Minta Bebas, Pengacara: Tak Ada Saksi Lihat Perusakan Lahan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 06 Mar 2019 18:09 WIB
Foto: Hercules saat persidangan di PN Jakarta Barat (Arief-detikcom).
Jakarta - Terdakwa Hercules Rosario Marshal meminta dibebaskan dari kasus perusakan lahan dan ruko milik PT Nila Alam di Kali Deres, Jakarta Barat. Kuasa hukum Hercules, Anshori Thoyib mengungkapkan, tidak ada satu saksi pun yang dihadirkan jaksa penuntut umum yang melihat Hercules melakukan atau memerintahkan perusakan lahan.

Hal ini diungkapkan Anshori saat membacakan surat pleidoi di persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (6/3/2019). Dia menyebut, tuntutan tiga tahun menurut pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) gugur karena tidak ada yang melihat Hercules terlibat perusakan di lahan PT Nila Alam.

"Bahwa dalam fakta persidangan, tidak ada satu saksi pun yang dihadirkan oleh saudara dan saudari Jaksa Penuntut Umum yang melihat atau menyaksikan tidak Hercules Rosario Marshal alias Hercules pada saat kejadian menyuruh atau memberikan komando atau melakukan perusakan terdapat engsel pintu kantor PT Nila Alam," ucap Anshori.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anshori meminta majelis hakim untuk memutus Hercules tidak bersalah dan bebas. Hal ini karena Hercules tidak terbukti dengan terang-terangan secara bersama-sama melakukan perusakan barang seperti yang tertuang dalam tuntutan.

"Menyatakan terdakwa Hercules Rosario Marshal alias Hercules tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yang diatur dan diancam Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata Anshori.

"Membebaskan Terdakwa Hercules Rosario Marshal dari segala Dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," imbuhnya.


Hakim pun memberikan kesempatan kepada Hercules untuk berbicara. Hercules merasa difitnah atas kasus ini.

"Saya merasa tidak adil difitnah, 170 itu JPU tidak jelaskan, hanya bersama-sama. Tidak jelaskan siapa yang keroyok, dan siapa yang ramai-ramai. Itu ada pelakunya, Bobi cs," kata Hercules.

Hercules Minta Bebas, Pengacara: Tak Ada Saksi Lihat Perusakan LahanFoto: Hercules saat persidangan di PN Jakarta Barat (Arief-detikcom).
Hercules menambahkan, dirinya hanya melihat pemasangan plang. Menurut Hercules, hal itu diamini oleh saksi.

"JPU hadirkan saksi dan para saksi tidak lihat saya di hari pindahkan pintu (masuk lahan) dari barat ke timur. Semua tidak lihat saya kecuali saat pemasangan plang," kata Hercules.

Sebelumnya JPU menuntut Hercules tiga tahun penjara. Jaksa menyebut Hercules terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Jaksa menilai Hercules terbukti melanggar unsur dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Selain itu, menurut jaksa, unsur bersama-sama melakukan tindak pidana juga terbukti.



Tonton juga video Dituntut 3 Tahun Bui, Hercules: Jangan Hukum yang Tidak Salah:

[Gambas:Video 20detik]

(aik/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads