Hal ini diungkapkan Anshori saat membacakan surat pleidoi di persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (6/3/2019). Dia menyebut, tuntutan tiga tahun menurut pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) gugur karena tidak ada yang melihat Hercules terlibat perusakan di lahan PT Nila Alam.
"Bahwa dalam fakta persidangan, tidak ada satu saksi pun yang dihadirkan oleh saudara dan saudari Jaksa Penuntut Umum yang melihat atau menyaksikan tidak Hercules Rosario Marshal alias Hercules pada saat kejadian menyuruh atau memberikan komando atau melakukan perusakan terdapat engsel pintu kantor PT Nila Alam," ucap Anshori.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Hercules Rosario Marshal alias Hercules tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yang diatur dan diancam Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata Anshori.
"Membebaskan Terdakwa Hercules Rosario Marshal dari segala Dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," imbuhnya.
Hakim pun memberikan kesempatan kepada Hercules untuk berbicara. Hercules merasa difitnah atas kasus ini.
"Saya merasa tidak adil difitnah, 170 itu JPU tidak jelaskan, hanya bersama-sama. Tidak jelaskan siapa yang keroyok, dan siapa yang ramai-ramai. Itu ada pelakunya, Bobi cs," kata Hercules.
![]() |
"JPU hadirkan saksi dan para saksi tidak lihat saya di hari pindahkan pintu (masuk lahan) dari barat ke timur. Semua tidak lihat saya kecuali saat pemasangan plang," kata Hercules.
Sebelumnya JPU menuntut Hercules tiga tahun penjara. Jaksa menyebut Hercules terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Jaksa menilai Hercules terbukti melanggar unsur dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Selain itu, menurut jaksa, unsur bersama-sama melakukan tindak pidana juga terbukti.
Tonton juga video Dituntut 3 Tahun Bui, Hercules: Jangan Hukum yang Tidak Salah:
(aik/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini