Awalnya jaksa mengatakan perbuatan Lucas merintangi penyidik yang tidak bisa memantau perlintasan Eddy Sindoro yang masuk dan keluar Indonesia. Maka penyidik KPK tidak dapat mengetahui keberadaan Eddy Sindoro.
"Sehingga tidak dapat melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum lainnya terhadap Eddy Sindoro selama kurang lebih dua tahun sejak Eddy Sindoro menjadi tersangka," kata jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut tiga fakta utama Lucas secara langsung maupun tidak langsung secara nyata merintangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro:
1. Pada tanggal 4 Desember 2016, terdakwa secara langsung melarang Eddy Sindoro untuk kembali ke Indonesia guna menghadapi proses hukum di KPK.
2. Terdakwa memerintahkan Dina Soraya (Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti) untuk mengkondisikan agar Eddy Sindoro dapat masuk dan langsung keluar Indonesia tanpa melalui prosedur yang sebenarnya melalui pemeriksaan imigrasi sehingga tidak terdeteksi oleh penyidik KPK.
3. Terdakwa menyediakan sejumlah uang untuk membiayai perbuatan terdakwa tersebut serta menerima laporan dari Dina Soraya terkait pelarian Eddy Sindoro.
Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Lucas diyakini jaksa bersalah membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro.
Perbuatan Lucas dibantu dengan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya. Lucas meminta Dina Soraya membantu melarikan Eddy Sindoro.
Lucas diyakini bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini