Kampanye akbar Pemilu 2019 akan dimulai pada 24 Maret-13 April 2019. Zonasi kampanye akbar yang sudah ditetapkan untuk TKN dan BPN akan berlaku 2 hari, dan setiap setelah 2 hari kampanye akbar, TKN dan BPN akan bertukar zonasi kampanye.
"Ini zona nasional, jadwal ini hanya untuk mengatur kampanye rapat umum, kampanye lainnya silakan. Hari pertama TKN 01 berkampanye di Zona B, BPN 02 Zona A. Setiap 2 hari akan bertukar tempat," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat pengundian di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasilnya, TKN (awali kampanye akbar) di Zona B, BPN Zona A. Masing-masing tim kampanye silakan memperhatikan jadwalnya, parpol juga silakan," kata Arief.
Arief mengatakan pembagian zona ini hanya berlaku bagi metode kampanye rapat umum. Nantinya, pergantian zonasi dalam kampanye akan dilakukan setelah 2 hari kampanye.
Berikut ini daftar pembagian wilayah kampanye rapat umum per zonasi:
Zona A:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Jambi
6. Jakarta
7. Jawa Barat
8. Jawa Tengah
9. NTT
10. Kalimantan Barat
11. Kalimantan Tengah
12 Kalimantan Selatan
13.Sulawesi Utara
14. Sulawesi Tengah
15. Sulawesi Selatan
16. Maluku
17. Papua
Zona B
1.Bengkulu
2.Lampung
3.Sumatera Selatan
4.Bangka Belitung
5.Kepulauan Riau
6.Yogyakarta
7.Jawa Timur
8.Banten
9.Bali
10.Nusa Tenggara Barat
11.Kalimantan Timur
12.Kalimantan Utara
13.Sulawesi Tenggara
14.Gorontalo
15.Sulawesi Barat
16.Maluku Utara
17.Papua Barat (dwia/nvl)