"Fakta di persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Hercules merusak, ancam, bongkar. Hercules datang ke tempat kejadian setelah plang dipasang anak buahnya di Bobi. Dia hanya melihat," kata kuasa hukum Hercules Anshori Thoyib di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Palmerah Jakarta Barat, sebelum sidang dimulai, Rabu, (6/3/2019).
Anshori akan mewakili Hercules membacakan pleidoi. Namun, Hercules akan tetap hadir di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ansori menyebut tuntutan tiga tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 170 KUHP tidak mendasar. Jaksa menilai Hercules terbukti melanggar unsur dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Selain itu, menurut jaksa, unsur bersama-sama melakukan tindak pidana juga terbukti.
"Dia hanya melihat. Oleh sebab itu unsur Pasal 170, perusakan, kekerasan, itu tidak terbukti. Makanya kami minta dibebaskan," ucap Anshori.
Pada sidang Rabu (27/2), JPU menuntut Hercules tiga tahun penjara. Jaksa menyebut Hercules terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Kasus ini bermula saat Hercules membantu Handy Musawan mengambil empat bidang tanah dengan masing-masing luasnya 11.360 meter, 11.360 meter, 4.600 meter, dan 4.600 meter. Kepemilikan keempat bidang tanah itu dikuasai PT Nila Alam.
Baca juga: Hercules Dituntut 3 Tahun Penjara |
Untuk merebut tanah itu, jaksa menyebut, Hercules mengerahkan 60 orang dan membawa alat-alat kekerasan seperti parang hingga linggis ke pekarangan ruko yang dimiliki PT Nila Alam. Saat itu Hercules dkk memaksa masuk dan menduduki tanah tersebut, bahkan dia bersama 60 orang itu membuka paksa kantor pemasaran yang berada di bangunan ruko itu.
Mereka juga menggunakan kalimat ancaman kepada karyawan PT Nila Alam. Hercules dkk juga mengklaim tanah tersebut sudah dimenangi di peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung dan atas nama Thio Ju Auw.
Selain itu, mereka memasang plang di ruko PT Nila Alam. Anak buah Hercules juga meminta uang keamanan secara paksa kepada para pemilik ruko yang berdiri di atas lahan PT Nila Alam tersebut dengan jumlah Rp 500 ribu per bulan. Apabila tidak diberi uang bulanan, mereka mengancam akan menutup ruko.
Saksikan juga video 'Dituntut 3 Tahun Bui, Hercules: Jangan Hukum yang Tidak Salah':
(aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini