Jaksa KPK: Tak Ada Hal yang Ringankan Hukuman untuk Lucas

Jaksa KPK: Tak Ada Hal yang Ringankan Hukuman untuk Lucas

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 06 Mar 2019 15:15 WIB
Terdakwa Lucas saat mendengarkan kesaksian dalam sidang perkara pelarian eks bos Lippo Group (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK menyebut tidak menemukan hal meringankan yang terdapat Lucas dalam sidang tuntutan. Lucas dituntut 12 tahun penjara karena diyakini bersalah membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro

"Hal meringankan tidak ada," kata jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

Selain itu, jaksa menyebut adanya hal memberatkan yang terdapat Lucas yaitu tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Perbuatan Lucas juga telah bertentangan dengan prinsip negara hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa seorang penegak hukum atau advokat," kata jaksa.




Lucas diyakini bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan Lucas dibantu dengan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya Dina Soraya. Lucas meminta Dina Soraya membantu melarikan Eddy Sindoro.

Eddy Sindoro merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group yang dijerat KPK sebagai tersangka berkaitan dengan pengurusan perkara di pengadilan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 dan kabur ke luar negeri selama 2 tahun sebelum menyerahkan diri.

Lucas disebut jaksa menyarankan Dina Soraya untuk tidak menyerahkan diri dan meminta Eddy Sindoro untuk masuk-keluar Bandara Soekarno Hatta tanpa pemeriksaan imigrasi.

Saat itu, Eddy Sindoro sedang dideportasi dari Malaysia karena menggunakan paspor palsu. Kemudian Eddy Sindoro terbang menuju Jakarta dengan langsung penerbangan ke Bangkok, Thailand. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads