"Pelaku residivis. Dulu di Serang 25 TKP ditangani Polsek Cipocok. Di wilayah hukum Polsek Ciwandan, ada 5 unit kendaraan roda dua untuk di wilayah lain yang kemarin baru keluar 25 TKP," kata Kapolsek Ciwandan Kompol Idrus Madaris saat menggelar konferensi pers, Rabu (6/3/2019).
Kedua pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Pelaku A bertugas mengawasi sekitar lokasi pencurian saat M mencoba mencuri motor. Biasanya, kedua pelaku beraksi di rumah warga dengan cara menjebol pintu atau pagar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi serupa terjadi saat pelaku M ditangkap oleh jajaran Polres Serang. Pelaku M baru keluar penjara sekitar setahun lalu, tepatnya pada Februari 2018. Ia menjalani hukuman dengan kasus yang sama selama 2 tahun.
"Pelaku residivis dulu di Serang 25 TKP, ditangani Polsek Cipocok," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (asp/asp)











































