"Jangan tanya saya, tanya kepada KPU. Karena secara prinsip WNA itu boleh mengajukan KTP sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana UU Adminduk sebagaimana UU Imigrasi," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di acara HUT Damkar, Satpol PP, dan Linmas di Standion Kaharudin Nasution di Pekanbaru, Rabu (6/3/2019).
Walau demikian, kata Mendagri, WNA itu tidak boleh menggunakan hak pilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksikan juga video 'Mendagri Pastikan 4 WNA Pemilik e-KTP Dicoret dari DPT':
(cha/asp)











































