"Jangan tanya saya, tanya kepada KPU. Karena secara prinsip WNA itu boleh mengajukan KTP sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana UU Adminduk sebagaimana UU Imigrasi," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di acara HUT Damkar, Satpol PP, dan Linmas di Standion Kaharudin Nasution di Pekanbaru, Rabu (6/3/2019).
Walau demikian, kata Mendagri, WNA itu tidak boleh menggunakan hak pilih.
"Itu semua diatur detail oleh KPU. Maka sekarang melakukan penyisiran seandainya ada secara administratif terselip misalnya, itu kan wajar. Sekarang sedang disisir bahwa WNA apa pun tidak boleh menggunakan hak pilih," katanya.
Saksikan juga video 'Mendagri Pastikan 4 WNA Pemilik e-KTP Dicoret dari DPT':
(cha/asp)











































