"Bukan tahanan rumah, jadi rehab jalan saja. Hasil asesmen saya sampaikan hanya rehabilitasi kesehatan sehingga Pak AA bisa rawat jalan," ujar pengacara Andi Arief, Dedi Yahya, di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
Dengan prosedur rehab rawat jalan, Dedi menyebut Andi Arief tidak kecanduan narkoba. Tapi Dedi mengaku belum mengetahui prosedur yang akan diterapkan BNN dalam rehabilitasi Andi Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Arief ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (3/3). Saat penangkapan, polisi menyita alat pakai narkoba. Sedangkan dari hasil tes urine, Andi Arief dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Setelah menjalani pemeriksaan, Andi Arief sudah diperbolehkan pulang pada Selasa (5/3). Polisi menyebut penanganan penyalah guna narkotika tanpa barang bukti narkoba saat penangkapan, dilakukan dengan rehabilitasi.
Sementara itu, Andi Arief lewat akun Twitter meminta maaf karena membuat marah dan kecewa setelah ditangkap karena mengonsumsi narkoba. Andi Arief juga mengajukan mundur dari posisi Wasekjen Demokrat.
Saksikan juga video 'Keluarga akan Ajukan Rehabilitasi untuk Andi Arief':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini