"Pada era Orde Baru, birokrasi kita dikenal sebagai birokrasi yang korup, menguasai, tetapi bukan melayani. Masyarakat bukan hanya tidak dilayani dengan baik, tetapi juga tidak diperhatikan oleh birokrasi kita," kata Mahfud Md dalam diskusi terkait netralitas ASN di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
"Manajemen birokrasi dulu bersifat spoil system (sistem memanjakan) dan konduktif sehingga dalam studi-studi sering disebut sebagai birokrasi yang korup. Saya kira banyak buku tentang ini," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada reformasi, ada semangat membaiki birokratif agar tidak koruptif seperti dulu. Selain melakukan perubahan atas UUD 1945 untuk menciptakan sistem yang lebih demokratis, berbagai peraturan perundang-undangan dan institusi juga dibentuk untuk menghilangkan sifat koruptif di instansi pemerintah," tutur Mahfud MD.
![]() |
Mahfud menjelaskan banyak undang-undang dibuat semasa reformasi untuk membenahi birokrasi.
"Ada UU No 5 tahun 2014 tentang ASN yang sedang kita diskusikan sekarang ini dan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ujar Mahfud.
"Sebenarnya tujuannya sama untuk memperbaiki birokrasi kita, cuma titik beratnya beda. Bahkan sebelum lahirnya UU pembenahan tentang ini, dilakukan juga penguatan PTUN. Semula adalah UU No 5 Tahun 1986 diubah menjadi UU No 9 Tahun 2004 dan masih diubah lagi UU No 51 Tahun 2009 di mana aparat birokrasi harus diawasi demikian ketat dan dibawa ke pengadilan secepatnya kalau melanggar peraturan," beber Mahfud Md.
Saksikan juga video 'Mendagri Minta ASN Netral dan Hati-hati dengan Jari':
(rna/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini