Bahas Netralitas ASN, Mahfud Md Singgung Birokrasi Korup Saat Orde Baru

Bahas Netralitas ASN, Mahfud Md Singgung Birokrasi Korup Saat Orde Baru

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 06 Mar 2019 11:27 WIB
Mahfud Md (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua MK Mahfud Md bicara mengenai upaya pemerintah memperbaiki kualitas dan netralitas ASN setelah masa reformasi. Dia pun menyinggung birokrasi yang korup di masa Orde Baru.

"Pada era Orde Baru, birokrasi kita dikenal sebagai birokrasi yang korup, menguasai, tetapi bukan melayani. Masyarakat bukan hanya tidak dilayani dengan baik, tetapi juga tidak diperhatikan oleh birokrasi kita," kata Mahfud Md dalam diskusi terkait netralitas ASN di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).


"Manajemen birokrasi dulu bersifat spoil system (sistem memanjakan) dan konduktif sehingga dalam studi-studi sering disebut sebagai birokrasi yang korup. Saya kira banyak buku tentang ini," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mahfud Md, semangat memperbaiki sistem yang korup muncul pasca-era reformasi. Salah satunya perubahan atas UUD 1945 dan menciptakan sistem yang lebih demokratis.

"Pada reformasi, ada semangat membaiki birokratif agar tidak koruptif seperti dulu. Selain melakukan perubahan atas UUD 1945 untuk menciptakan sistem yang lebih demokratis, berbagai peraturan perundang-undangan dan institusi juga dibentuk untuk menghilangkan sifat koruptif di instansi pemerintah," tutur Mahfud MD.

Bahas Netralitas ASN, Mahfud MD Singgung Birokrasi Korup di Orde BaruFoto: Lisye Sri Rahayu/detikcom
"Ada KPK, ada MK, ada MPSK, ada KY, dan sebagainya, sehingga jumlah lembaga pemerintah sekarang ini kalau tidak salah sudah 120, yang semuanya untuk merespons agar birokrasi itu bisa netral, bisa profesional, dan lain-lain," sambungnya.


Mahfud menjelaskan banyak undang-undang dibuat semasa reformasi untuk membenahi birokrasi.

"Ada UU No 5 tahun 2014 tentang ASN yang sedang kita diskusikan sekarang ini dan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ujar Mahfud.

"Sebenarnya tujuannya sama untuk memperbaiki birokrasi kita, cuma titik beratnya beda. Bahkan sebelum lahirnya UU pembenahan tentang ini, dilakukan juga penguatan PTUN. Semula adalah UU No 5 Tahun 1986 diubah menjadi UU No 9 Tahun 2004 dan masih diubah lagi UU No 51 Tahun 2009 di mana aparat birokrasi harus diawasi demikian ketat dan dibawa ke pengadilan secepatnya kalau melanggar peraturan," beber Mahfud Md.


Saksikan juga video 'Mendagri Minta ASN Netral dan Hati-hati dengan Jari':

[Gambas:Video 20detik]

(rna/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads