"Soal laporan pasti kita respons," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja kepada detikcom, Selasa (5/3/2019) malam.
Eggi saat mendatangi kantor Bawaslu, Selasa (5/3), mengatakan laporannya belum direspons Bawaslu. Rahmat menyatakan saat ini Bawaslu membantah pernyataan Eggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada batasan waktu. (Saat ini) Masih dalam penyelidikan dan kajian," tuturnya.
Dia mengatakan Bawaslu punya waktu 14 hari kerja untuk menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu. Rahmat mengatakan Bawaslu independen dan akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Insyaallah bawaslu lembaga yang netral dan independen. Memutus sesuai peraturan perundang-undangan," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, aktivis KAMA mengancam akan menduduki Bawaslu jika laporannya terkait pernyataan Jokowi bohong soal impor jagung dan kebakaran hutan tidak direspons. KAMA mendesak Bawaslu merespons sampai batas waktu yang ditentukannya.
"Jadi kita datang ke sini menurut kita melapor sudah lebih dari 2 minggu jatuhnya sudah 15 hari malah, ini dari 19 Februari 2019 belum direspons. Bawaslu tadi mengatakan hitungan hari kerja tidak termasuk hari Sabtu-Minggu. Maka jatuhnya tanggal 8 Maret, tanggal 8 Maret ini sudah ditentukan," kata Eggi, pengacara KAMA, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (5/3) kemarin.
Eggi mengancam, jika pada 8 Maret Bawaslu tetap tidak merespons laporan Jokowi, dia dan para aktivis KAMA akan menduduki Bawaslu.
"Ketua KAMA akan duduki Bawaslu, jika Bawaslu tidak melakukan tugasnya sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 berkaitan tahapan pemilu," kata Eggi.
Saksikan juga video 'Giliran Kapitra Ampera Laporkan Eggi Sudjana ke Polisi':
(jbr/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini