"Sudah. Kita coret nama yang bersangkutan dari DCT," kata Ketua KPUD Kota Bukuttinggi Benny Aziz kepada detikcom, Selasa (5/3/2019). Pencoretan dilakukan setelah komisioner KPUD menggelar rapat pleno.
Meski dicoret, nama adik Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias itu akan tetap muncul dalam surat suara, karena tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT) sudah dilakukan sejak lama, sebelum putusan pengadilan keluar.
"Kita akan buat pengumuman di tiap TPS di dapil caleg bersangkutan bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat, bahwa yang bersangkutan bukan lagi caleg," kata Benny.
Kalaupun masih ada yang memilih nama Mirawati Nurmatias di kertas suara, perolehan suara itu akan dijadikan suara partai yang bersangkutan.
Caleg PKS di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Mirawati Nurmatias, yang merupakan adik kandung Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias divonis bersalah melakukan tindak pidana pemilu.
Mira terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah.
Dalam salinan putusan yang diterima detikcom, Mirawati dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemilu dan dihukum pidana 7 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta.
Mira sempat mengajukan banding, tapi kemudian permohonan tersebut dicabut kembali.
"Kita sudah mengajukan permohonan banding pada 21 Februari lalu, namun dicabut Senin (25/2)," kata kuasa hukum Mirawati, Didi Cahyadi Ningrat, kepada detikcom.
Caleg PKS nomor urut 3 untuk DPRD Kota Bukittinggi Dapil Mandiangin Koto Selayan itu diseret ke pengadilan karena melakukan tindak pidana pemilu.
Bawaslu setempat menemukan pelanggaran tersebut saat berlangsungnya agenda pemerintah daerah setempat bertajuk 'Festival Sulam 1.000 Kerudung' dalam peringatan Hari Jadi Kota (HJK) Kota Bukittinggi, 10 Desember 2018. Dalam kegiatan tersebut, Mira, yang bertindak sebagai salah satu event organizer, membagi-bagikan jilbab beserta bahan kampanye lengkap. (rna/rna)











































