Alex Asmasoebrata Bantah Tudingan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Alex Asmasoebrata Bantah Tudingan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Samsuduha Wildansyah - detikNews
Selasa, 05 Mar 2019 20:22 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Alex Asmasoebrata telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pihak PT Agung Sedayu Group. Mantan pembalap itu membantah tudingan tersebut.

Alex diperiksa penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama 4 jam. Dia dicecar 21 pertanyaan, salah satunya mengenai percakapan di aplikasi WhatsApp (WA) yang diduga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pelapor.

"Mengklarifikasi mengenai apakah saya menyebarkan, mengirim segala macam itu WA, saya bilang tidak, saya tidak pernah mengirim," tegas Alex kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex tidak menjelaskan isi percakapan WA yang dimaksud. Alex berdalih ponselnya hilang pada saat itu.

"Saya tidak pernah membuat itu semua. Namun pada saat itu saya kehilangan HP lalu saya beli. Setelah saya beli karena saya gaptek saya minta tolong teman saya untuk install itu dan teman saya itu dia memang punya masalah," lanjutnya.

Teman yang dimaksud oleh Alex adalah Supardi Kendi Budiardjo alias Budi. Menurut Alex, Budi-lah yang punya masalah sengketa tanah dengan salah satu perusahaan tersebut.



Alex menyebut Budi telah mengakses kontak di ponsel dia. Budi kemudian mengirimkan pesan ke sejumlah kontak yang ada di ponsel Alex, tanpa sepengetahuannya.

"Saya bilang kenapa kamu (Budi) sampai (mengirim pesan) lewat saya. Karena dia nggak punya telepon nomor para petinggi itu dan dia yakin kalau dia yang ngirim nggak dianggap makanya dia membuat ini," ungkap Alex.

Alex tidak menjelaskan secara rinci isi percakapan yang kemudian dipersoalkan pihak pelapor.

"WA itu berbunyi perlindungan hukum kepada Kapolri, nah kenapa yang melaporkan itu Letnan Jenderal Nono Sampono itu kan dengan PT itu," sambungnya.

Di satu sisi, kasus yang dilaporkan oleh Budi, kata Alex, masih mandek. Tetapi, Alex tidak menjelaskan apakah kasus yang dilaporkan oleh Budi itu berkaitan dengan kasus yang saat ini menjerat Alex.

"Dia saking gemasnya karena dia merasa sudah ke Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Propam, Wasidik, Wapres dan semua, Irwasum itu semua kasusnya dia yang 9 tahun dia digebukin ada LP-nya nggak jalan," lanjutnya.

Alex mempertanyakan perlakuan polisi dalam menangani laporan. Menurutnya, laporan rekannya Budi yang sudah 9 tahun lamanya tidak ditindaklanjuti, tetapi laporan PT Agung Sedayu begitu cepat ditindaklanjuti.

"Nah mungkin dia merasa kesal, merasa 9 tahun dan ditangani 1 tahun tapi ada progres mundur maju mundur maju. Ini suasana luar biasa dia melaporkan ke saya dan saya minta ini harus diungkap," tuturnya.

(mea/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads