Putusan ini dibacakan majelis hakim PN Bengkalis, Selasa (5/3/2019). Sidang ini dipimpin ketua majelis Anisa Sitawati, dengan anggota Rizki Musmar dan Wimmi D Simarmata. Hakim menilai terdakwa Marsita terbukti melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Marsita terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemilu Pasal 280 ayat (1). Menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dengan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan kurungan," kata majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kasi Intel Kejari Meranti Zia UI Fattah Idris, pihaknya mengajukan banding walau tuntutan sesuai dengan putusan hakim.
"Kita melakukan upaya banding, walau vonis sesuai dengan tuntutan JPU. Ini kita lakukan karena pihak terdakwa melakukan banding," kata Zia.
Zia menyebutkan terdakwa Marsita dan Fajriah terbukti melakukan kampanye pemilu di sekolah. "Jadi terdakwa ini sebagai caleg Gerindra bersama timnya melakukan kampanye di sekolah," katanya kepada detikcom.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis mengapresiasi putusan tersebut. "Saya mengapresiasi kinerja Bawaslu Meranti yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Putusan ini telah membuktikan bahwa kami bekerja dengan baik. Inilah wujud tanggung jawab kami mengawal pemilu agar berjalan dengan penuh integritas. Ke depan, kita harapkan jangan ada lagi kasus yang sama," kata Rusudi Lubis. (cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini