"Ya berdoa. Kita serahkan kepada Allah," kata Taufik di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
Dia tak banyak menjawab saat ditanya apakah akan membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasusnya. Taufik mengaku akan mengikuti dan menghormati proses persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya menyatakan proses penyidikan terhadap Taufik telah selesai. Taufik segera disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Yahya Fuad. Suap yang diduga diterima Taufik berjumlah Rp 3,65 miliar.
Suap itu diduga terkait DAK Kebumen pada APBN-P 2016. Taufik sendiri berasal dari dapil di Jawa Tengah.
Bersamaan dengan Taufik, KPK juga mengumumkan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka dugaan suap dari Yahya Fuad. Dia diduga menerima Rp 50 juta terkait pengesahan APBD 2015-2016.
Yahya sendiri telah divonis bersalah di pengadilan. Dia dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun. (haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini