"Penyidikan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR RI telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).
"Persidangan rencana dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan selama proses penyidikan ada 44 orang saksi yang telah diperiksa. Unsur saksi terdiri dari anggota DPR RI hingga PNS pada Kementerian Keuangan.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi," ucapnya.
Penyidikan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2016. Saat itu ada satu anggota DPRD dan satu PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen dan barang bukti Rp 70 juta yang diamankan.
Selama proses penyidikan, KPK menemukan bukti-bukti terkait dugaan keterlibatan pihak lain. KPK pun menetapkan sembilan tersangka yang terdiri atas unsur Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad, Sekda, anggota DPRD, dan swasta, serta satu korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Taufik kemudian menjadi salah satu tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dari Yahya Fuad ini. Dia diduga menerima Rp 3,65 miliar dari Yahya terkait DAK Kebumen pada APBN-P 2016.
Bersamaan dengan pengumuman status tersangka terhadap Taufik, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka dugaan suap dari Yahya Fuad. Dia diduga menerima Rp 50 juta terkait pengesahan APBD 2015-2016.
Simak juga video Nama-nama yang Digodok PAN Gantikan Taufik Kurniawan:
(haf/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini