"Menuntut pembebasan dua caleg PAN, yaitu Mandala Shoji dan Lucky Andriani. Mereka berdua diproses hukum hanya karena membagi voucher umrah," ujar Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN, Dradjad Wibowo, kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).
Menurut Dradjad, membagi-bagikan voucher undian berbeda dengan bingkisan. Sebab, voucher tersebut tidak memiliki nilai moneter, seperti bingkisan dengan isi sembako dan lainnya.
"Berbeda dengan bingkisan yang apa pun isinya, voucher tersebut tidak bisa langsung dikonsumsi oleh penerima. Voucher tersebut baru mempunyai nilai moneter jika kedua caleg PAN di atas terpilih. Itu pun nilai moneternya masih diundi dulu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu, kata Dradjad, berbeda dengan video-video pembagian kantong bingkisan yang belakangan ini beredar. Dalam video itu, bahkan secara jelas diperlihatkan adanya politik uang.
"Akhir-akhir ini banyak beredar video tentang pembagian kantong bingkisan. Ada gambar pasangan capres-cawapres yang langsung atau tidak langsung terkait kantong tersebut. Ada juga teriakan dukungan bagi pasangan tertentu. Ada juga orang 'pembawa pesan'. Saya tidak akan berkomentar apa pun terhadap video-video di atas. Namun saya menuntut pembebasan dua caleg PAN, yaitu Mandala Shoji dan Lucky Andriani," tuturnya.
Dradjad pun meminta aparat penegak hukum hingga KPU tidak tebang pilih dalam menindak kecurangan di Pemilu 2019. Dia juga menuntut KPU membatalkan pencoretan Mandala dan Lucky.
"Jika KPU, pengadilan, Polri, Kejaksaan, Kemenkum HAM hanya berani tampil garang terhadap dua rakyat jelata, seperti Mandala dan Lucky, jelas hukum dan keadilan sudah dicampakkan. Demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan, secara terbuka saya menuntut agar pengadilan dan semua instansi hukum di atas membebaskan Mandala dan Lucky. Saya juga menuntut agar KPU membatalkan pencoretan kedua caleg PAN tersebut. Jangan biarkan pisau hukum dan keadilan tajam ke satu sisi tapi tumpul ke sisi lain," ujar Dradjad.
Seperti diketahui, Lucky bersama caleg DPR RI dari PAN Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan undian umrah saat kampanye di Pasar Gembrong beberapa waktu lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara kepada Lucky dan Mandala.
Saksikan juga video 'Pihak Mandala Shoji Laporkan Bawaslu ke DKPP':
(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini