Singgung Video Bagi-bagi Bingkisan, PAN Tuntut Pembebasan Mandala-Lucky

Singgung Video Bagi-bagi Bingkisan, PAN Tuntut Pembebasan Mandala-Lucky

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Selasa, 05 Mar 2019 14:03 WIB
Dradjad Wibowo (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - PAN menuntut pembebasan dua calegnya, Mandala Shoji dan Lucky Andriani, yang kini dibui karena terbukti bersalah melanggar aturan pemilu. PAN heran kedua calegnya divonis bersalah hanya karena memberikan membagi-bagikan undian umrah saat kampanye di Pasar Gembrong beberapa waktu lalu.

"Menuntut pembebasan dua caleg PAN, yaitu Mandala Shoji dan Lucky Andriani. Mereka berdua diproses hukum hanya karena membagi voucher umrah," ujar Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN, Dradjad Wibowo, kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).

Menurut Dradjad, membagi-bagikan voucher undian berbeda dengan bingkisan. Sebab, voucher tersebut tidak memiliki nilai moneter, seperti bingkisan dengan isi sembako dan lainnya.

"Berbeda dengan bingkisan yang apa pun isinya, voucher tersebut tidak bisa langsung dikonsumsi oleh penerima. Voucher tersebut baru mempunyai nilai moneter jika kedua caleg PAN di atas terpilih. Itu pun nilai moneternya masih diundi dulu," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi keduanya sekarang dipenjara. Bahkan KPU dengan gagah mencoret keduanya dari DCT," imbuh Dradjad.

Hal itu, kata Dradjad, berbeda dengan video-video pembagian kantong bingkisan yang belakangan ini beredar. Dalam video itu, bahkan secara jelas diperlihatkan adanya politik uang.

"Akhir-akhir ini banyak beredar video tentang pembagian kantong bingkisan. Ada gambar pasangan capres-cawapres yang langsung atau tidak langsung terkait kantong tersebut. Ada juga teriakan dukungan bagi pasangan tertentu. Ada juga orang 'pembawa pesan'. Saya tidak akan berkomentar apa pun terhadap video-video di atas. Namun saya menuntut pembebasan dua caleg PAN, yaitu Mandala Shoji dan Lucky Andriani," tuturnya.

Dradjad pun meminta aparat penegak hukum hingga KPU tidak tebang pilih dalam menindak kecurangan di Pemilu 2019. Dia juga menuntut KPU membatalkan pencoretan Mandala dan Lucky.

"Jika KPU, pengadilan, Polri, Kejaksaan, Kemenkum HAM hanya berani tampil garang terhadap dua rakyat jelata, seperti Mandala dan Lucky, jelas hukum dan keadilan sudah dicampakkan. Demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan, secara terbuka saya menuntut agar pengadilan dan semua instansi hukum di atas membebaskan Mandala dan Lucky. Saya juga menuntut agar KPU membatalkan pencoretan kedua caleg PAN tersebut. Jangan biarkan pisau hukum dan keadilan tajam ke satu sisi tapi tumpul ke sisi lain," ujar Dradjad.


Seperti diketahui, Lucky bersama caleg DPR RI dari PAN Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan undian umrah saat kampanye di Pasar Gembrong beberapa waktu lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara kepada Lucky dan Mandala.


Saksikan juga video 'Pihak Mandala Shoji Laporkan Bawaslu ke DKPP':

[Gambas:Video 20detik]

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads