"Kita lagi kaji bahwa untuk menjadi kepala dinas di daerah harus punya sertifikat. Kalau guru mengajar punya sertifikat, masak kepala dinas bekerja tanpa sertifikat," kata JK di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
JK mengatakan aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menduduki jabatan kepala dinas harus memiliki pengetahuan yang cukup. Kompetensi menurutnya bisa didapatkan melalui pelatihan dan dibuktikan dengan sertifikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK mengatakan dengan sertifikasi akan mengurangi pejabat yang melakukan KKN. Dia mengatakan dengan sertifikasi dapat menghasilkan kepala dinas yang mempunyai kompetensi.
"Jangan karena dekat dengan bupati maka langsung tunjuk jadi kepala dinas. Kalau itu yang kita butuhkan seperti itu, harus punya sertifikat," jelasnya. (fdu/fdn)











































