"Ini domestic crime. Artinya, domestic crime itu ini sebagai korban. Peran yang paling utama untuk bisa menyembuhkan ketergantungan seseorang terhadap penyalahgunaan narkoba adalah keluarga yang dekat, keluarga dekat ini harus mendorong para pecandu untuk punya semangat untuk sembuh," ujar Karopenmas Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
Dedi menyebut Andi Arief ada kemungkinan menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi ketergantungan narkoba di Lido, Bogor. Namun penempatan rehabilitasi bisa juga mempertimbangkan pengajuan permohonan dari pihak keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini tidak sembuh ini membahayakan keselamatan dan kesehatan yang bersangkutan. Karena ini adalah domestic crime. Jadi perannya keluarga paling dominan. Negara dalam hal ini memfasilitasi apa yang diinginkan pihak keluarga dalam rangka proses rehabilitasi dan penyembuhan korban penyalahgunaan narkotika," tutur Dedi.
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal sebelumnya menjelaskan soal penanganan penyalah guna narkotika yang ditangkap tanpa ditemukan barang bukti.
Penanganan kasus narkotika ini, menurut Iqbal, dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis. (aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini