"Kami berharap Gubernur Sulawesi Selatan mendorong kebijakan khusus untuk pencegahan pernikahan usia anak. Pernikahan usia anak jelas melanggar hak pada anak," kata Ketua Keluarga Peduli Pendidikan (Kerlip) Bagus Dibyo Sumantri kepada detikcom, Selasa (5/3/2019).
Menurutnya, kasus pernikahan anak di Sidrap, Sulawesi Selatan, mesti ditanggapi secara serius bagi seluruh pihak, terutama pemerintah. Apalagi kasus pernikahan anak di Sulsel tergolong masuk zona dengan rapor merah persentase yang kasus pernikahan anak di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, kebijakan Provinsi Sulsel perlu segera dibuat untuk mendorong kabupaten dan kota untuk serius dalam pencegahan anak.
Salah satunya, kata Bagus, adalah penerapan sekolah ramah anak akan memotivasi anak untuk belajar ke sekolah. Pelibatan orang tua dan pendidikan orang tua harus menjadi prioritas utama pemerintah untuk pendidikan pola asuh pada anak.
"Mewujudkan penerapan Sekolah Ramah Anak menjadi penting untuk segera dilaksanakan di kabupaten dan kota se-Sulsel. Dan program berbasis keluarga perlu diprioritaskan untuk pendidikan orang tua terkait bahaya pernikahan pada anak," ungkapnya.
Simak Juga 'KPAI Imbau KUA Tidak Berikan Izin Pernikahan Dini':
(tfq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini