Kapolsekta Samarinda Kota Kompol Nur Kholis, mengatakan pelaku mengaku melakukan perbuatan tercela itu karena dendam dengan mantan istri. Dia pun beberapa kali mencabuli anak-anaknya sejak tahun 2014 silam.
"Dia yang merenggut kesucian anaknya, di bangku di kuburan dekat rumah. Karena dia ini kan penjaga dan penggali kuburan, jadi tahu betul lokasi yang bisa digunakan untuk melakukan itu," kata Kholis saat jumpa pers di Mapolsekta Samarinda, Senin (4/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai dilaporkan, Mijan sempat melarikan diri. Namun, Mijan akhirnya keluar dari tempat persembunyianya karena kehabisan duit dan berencana mengambil barang di rumahnya. Saat kembali ke rumah, bapak tiga anak ini diamankan warga dan kemudian diserahkan ke petugas kepolisian.
Sebelumnya polisi juga mengamankan kakak kandung korban, MAN (15) yang juga disebut pernah mencabuli korban, namun, Mijan mengaku tidak tahu perbuatan putranya itu.
Kini akibat perbuatanya Mijan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, dia menyusul anak keduanya MAN mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35/2014 tentang perlindungan anak. (rvk/asp)











































