Tersangka Valas Minta Dibebaskan dari Rutan Mabes Polri
Rabu, 21 Sep 2005 01:17 WIB
Jakarta - Dua tersangka kejahatan valas yakni Ahmad Santosa dan Antonius melalui kuasa hukumnya Juniver Gersang meminta mereka dibebaskan dari Rutan Mabes. Menurut Juniver tersangka kejahatan valas dapat dibebaskan apabila yang dikenakan terhadap mereka adalah pelanggaran UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Apalagi untuk tersangka kejahatan valas yang ditahan di Mabes Polri merupakan tahanan titipan dari Direktorat Pajak (Dirjen Pajak). "Ya kan mereka dikenakan pelanggaran pajak. Menurut saya tidak ada tindak pidananya," kata kuasa hukum Juniver Girsang kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2005) . Juniver menambahkan, pemeriksaan terhadap kedua kliennya masih difokuskan pada pelanggaran pajak. "Kan gak ada masalah, kalau pajaknya bisa diselesaikan maka mereka dianggap tidak bersalah lagi," tambah Juniver. Juniver meminta penyidik agar penghitungan pajak segera diselesaikan sehingga kewajiban dari dua tersangka tersebut dapat segera ditunaikan. "Kita siap bayarkan kalau memang benar hitung hitungan dapat dibuktikan," katanya menambahkan.Mengenai penangkapan kliennya, Juniver membantah adanya pelarian uang keluar negri atas nama tersangka. Menurutnya, itu adalah pengiriman uang keluar negeri sesuai dengan pesanan. "Dugaannya kan pelanggaran pajak, seharusnya ditegur dulu bukan langsung main tangkap," ujar Juniver lagi.Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sunarko enggan menanggapi perihal pemeriksaan terhadap tersangka kejahatan valas yang diarahkan ke pelanggaran pajak ini. "Saya tidak mau menanggapinya. Yang jelas tatarannya proses mekanisme pemriksaan itu pada dirjen pajak," kilahnya. Namun Sunarko membenarkan adanya penahanan tersangka baru dalam kejahatan valas. Dia adalah seorang Presiden Komisaris PT. Ramayana, Paulus Tumewu yang ditahan di Rutan Mabes Polri sejak Sabtu lalu. "Tapi dia tahanan titipan dari penyidik PNS Dirjen Pajak. Jadi materi yang dikenakan terhadap dia, kami tidak tahu," tegas Sunarko.
(ddn/)










































