Hal ini dikatakan oleh Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe pada para awak media di Kantor Pendam XII/Tpr.
"Kali ini Satgas Pamtas Yonif R 301/PKS berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3 unit mesin speed boat ilegal," kata Kapendam XII/Tpr kepada wartawan, Senin (4/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pukul 16.15 WIB melintas kendaraan dari arah Malaysia. Yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan diketahui dikendarai oleh Sahbudin dan Muslimin yang merupakan warga Badau.
Dari penggeledahan itu, didapati membawa 3 unit mesin Speed Boat 15 PK sebanyak 2 unit dan 1 unit sebesar 3 PK.
"Pemeriksaan tersebut sudah sesuai dengan protap Satgas Pamtas, bahwa setiap kendaraan yang keluar masuk di perbatasan wajib dilakukan pemeriksaan, hal ini guna mencegah keluar dan masuknya barang ilegal," terang Aulia.
Lanjutnya, atas penemuan barang ilegal tersebut pada pukul 16.40 WIB pelaku dan barang bukti dibawa ke Pos Kotis Satgas Yonif R 301/PKS untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilaporkan kepada Komando Atas.
Sesuai perintah Dansatgas Pamtas Yonif 301/PKS, pada pukul 17.50 WIB pelaku dan barang bukti diserahkan ke pihak Bea Cukai PLBN Badau oleh Lettu Arm Lukman Santoso yang diterima oleh Kasubsi Penindakan Bea Cukai PLBN Badau.
"Untuk saat ini barang bukti dan pelaku sudah diserahkan ke pihak Bea dan Cukai PLBN Badau, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Aulia.
(asp/rvk)