Usai Diperiksa 5 Jam, Royadi Ditahan di Rutan Mapolda Metro
Selasa, 20 Sep 2005 20:21 WIB
Jakarta - Setelah diperiksa selama 5 jam oleh penyidik KPK, Kepala Bagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Biro Logistik KPU, Ahmad Royadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Royadi langsung dibawa ke Rutan Mapolda Metro Jaya.Penahanan terhadap Royadi dilakukan setelah KPK memeriksa dan menemukan bukti perbuatannya. Ia bersama dengan tersangka anggota KPU Rusadi Kantaprawira melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tinta pemilu 2004. "Perbuatannya telah memenuhi unsur pasal 2 atau pasal 3 UU 20/2001. Dan untuk kepentingan pemeriksaan KPK melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya," kata salah seorang penyidik KPK Yurod Saleh di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Selasa (20/9/2005).Yurod yang berbicara mewakili pimpinan KPK mengungkapkan, Royadi juga ikut menerima uang US$ 1.500 saat pergi ke India bersama Rusadi dan Suharso. "Namun dia dan Suharso sudah mengembalikan uang itu, hanya RK yang belum mengembalikannya karena dia masih mengaku tidak menerima uang itu," jelasnya.Selain itu,Royadi juga berperan dalam membuat dokumen fiktif dan membuat surat pembebasan bea masuk bagi rekanan tinta yang berasal dari India.Diajak NginepPemeriksaan terhadap Royadi berlangsung sejak pukul 12.30 WIB.Royadi yang juga Sekretaris Panitia Pengadaan Tinta Pemilu 2004 ini mengaku tidak bersalah dan menyesalkan atas penahanan dirinya. Dia menilai penahanan dirinya hanya diseret-seret oleh anggota KPU Rusadi Kantaprawira"Mungkin Pak Rusadi hanya mengajak saya nginep di Rutan Mapolda. Saya merasa tidak bersalah. Saya hanya menyelesaikan administrasi saja, kok bisa begini," kata Royadi dengan wajah tegangRoyadi kemudian dibawa KPK menuju Rutan Mapolda Metro Jaya dengan mobil dinas KPK Kijang dengan nomor polisi B 2018 LQ. Tidak terlihat kerabat atau sanak famili yang menemaninya menuju penginapannya yang baru.Dalam kasus pengadaan tinta Pemilu 2004 ini, KPK mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp 8 miliar dari total proyek Rp 36 miliar.
(ary/)











































