Diduga Selundupkan BBM, Polisi Segel 3 APMS Medan
Selasa, 20 Sep 2005 18:59 WIB
Medan - Diduga melakukan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM), tiga agen premium minyak solar (APMS) yang beroperasi di Jalan Pelabuhan Perikanan Belawan, Medan,disegel polisi. Seorang tersangka kini dinyatakan buron.Penyegelan dilakukan tim gabungan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian Kota Besar Medan, dan Kepolisian Resor Kesatuan Polisi Pengamanan Pelabuhan Belawan, Selasa (20/9/2005). Langkah ini merupakan tindak lanjut penggerebekan yang dilakukan sehari sebelumnya terhadap ketiga APMS yang terindikasi kuat menimbun dan mengoplos BBM lalu menyelewengkan penyalurannya."Kita sudah meminta keterangan 13 pekerja di lokasi. Mereka bisa saja menjadi tersangka. Seorang tersangka lagi kabur," kata Kapoltabes Medan Komisaris Besar Irawan Dahlan di Medan, Selasa (20/9/2005).Penggrebegan tiga APMS yakni 16-204-107, 16-204-108, dan 16-204-110 terjadi hari Senin (19/9/2005) sore. Saat itu, polisi menangkap 13 pekerja APMS, di antaranya kernet truk tangki Mukhlis (28), Abdul Kholik Syam (29), Amran (44), sopir tangki Liar Nasution (58), Igun (25), Pengawas APMS 16-204-108Suratman (51), wakil pengawas APMS 16-204-108 Hendri Saiman (27), dan staf administrasi Ijah (34). Saat ini polisi sedang mengejar pemilik AMPS 16-204-107 yang bernisial JM. Sementara dua pemilik APMS lainnya sudah dimintai keterangan polisi. Dari ketiga APMS polisi menemukan 17 tangki penampungan BBM. Saat ini polisi sedang mengukur kapasitas seluruh tangki penampungan yang ada karena spesifikasinya berbeda-beda.Seperti pada APMS 16-204-110 yang memiliki empat tangki duduk bercat perak berkapasitas 18 ton, 35 ton, 40 ton, dan 50 ton solar. Diduga mereka menampung seluruh solar yang masuk dari Pertamina lalu mengoplos dengan minyak tanah di tangki timbun sebelum menjualnya kembali ke industri.Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan ada tangki timbun berkapasitas 40 ton di APMS 16-204-107. Tangki tersebut berada di areal lain yang tertutup rapat di belakang APMS yang resmi.
(jon/)











































