"(Penangkapan) terhadap 2 personel TNI AD atas nama Serka HJS dan Serka H, kesatuan Denma Mabes AD," ucap Kapendam Jaya Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi kepada detikcom, Minggu (3/3/2019).
Keduanya ditangkap pada Sabtu, 2 Maret 2019 di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Kristomei menyebut keduanya ditangkap saat membawa sabu seberat 48,97 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kristomei mengatakan keduanya ditangkap tim gabungan yang terdiri dari Pomdam Jaya, Polri, dan Bea Cukai. Tim gabungan itu saat ini disebut Kristomei masih terus melakukan pengembangan.
"Saat ini keseluruhan masih dalam pemeriksaan dan pendalaman Pomdam Jaya dan kepolisian," kata Kristomei.
(dhn/imk)










































