"Sudah melaporkan dan sedang berada di Mapolda Sumatera Utara melaporkan akun atas (nama) Muhammad Adrian ya. Itu akun yang pertama sekali men-share tentang video itu," ucap Ketua KPU Sumut Yulhasni saat ditemui di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (3/3/2019).
Pemilik akun Facebook tersebut disebut Yulhasni dilaporkan atas pencemaran nama baik dalam UU ITE. Laporan itu tercatat di kepolisian dengan nomor LP/311/III/ 2019/SUMUT/SPKT "I".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada caption atau keterangan video yang disebar pemilik akun Facebook yang dilaporkan itu tertulis: Memang ******* kau KPU di sumatra utara surat suara sudah tercoblos 01 semuah..?
Yulhasni menyebut informasi dari video itu adalah bohong atau hoax. Dia menyebut video itu merupakan video lama yang terjadi saat kericuhan Pilkada Kabupaten Tapanulis Utara 2018.
"Kita berharap kepolisian bisa bertindak tegas, bisa mengusut karena KPU Sumatera Utara ini selalu jadi barometernya Indonesia. Jadi, memang masyarakat kita sangat heterogen, kita sangat heterogen, etnis, agama dan suku. Kita berharap peristiwa ini tidak menjadi ajang atau tempat orang untuk memecah belah Sumatera Utara yang sudah harmonis itu," kata Yulhasni.
Simak Juga ' Kreator Hoax Surat Suara Tercoblos Diserahkan ke Kejari Jakpus':
Ikuti perkembangan terbaru Pemilu 2019 hanya di detikPemilu. Klik di sini
(dhn/imk)










































