Kejagung: Setiap Satu Rupiah Dana Eks Eksekusi Dilaporkan
Selasa, 20 Sep 2005 18:14 WIB
Jakarta - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas tidak jelasnya dana eks eksekusi sebesar Rp 6,67 triliun dibantah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selama ini setiap pelaksanaan eksekusi dilaporkan dan disetorkan ke kas negara.Pernyataan ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Soehandojo menanggapi pernyataan Ketua BPK Anwar Nasution tentang tidak jelasnya dana sebesar Rp 6,67 triliun yang ada di Kejagung. Sebab dana tersebut, berikut bunganya, tidak disetorkan ke kas negara.Soehandojo, kepada wartawan di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (30/9/2005), menegaskan selama ini proses eksekusi sudah dilakukan sesuai prosedur. Yakni, setiap melaksanakan eksekusi jaksa melapor ke Jaksa Agung Muda (JAM) masing-masing."Jaksa eksekutor satu rupiah pun pasti dilaporkan ke JAM masing-masing, dengan tembusan ke JAM Pembinaan. Karena harus tahu berapa uang yang dimasukkan ke kas negara," kata Soehandojo.Soehandojo kemudian mempertanyakan apa yang dimaksud dengan tidak jelasnya dana eks eksekusi. "Kita mempertanyakan ini (dana eks eksekusi) yang mana supaya jelas. Nggak jelas, berarti ada konotasi seolah-olah kejaksaan tidak mempertanggungjawabkan uang pengganti tersebut," ujarnya.Namun Soehandojo menegaskan kejaksaan mempersilakan BPK untuk menelusuri dana eks eksekusi tersebut. Sementara jika Jaksa Agung diminta untuk menelusuri dana eks eksekusi ini, maka kejaksaan membutuhkan data-datanya dari BPK.
(gtp/)











































