Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawa menuturkan bahwa aksi keduanya diketahui berdasarkan rekaman kamera CCTV milik tempat bimbel tersebut. Diduga mereka mencuri uang tunai Rp 48 juta.
"Eksekutornya itu Safrianto, di mana Safrianto ini merupakan office boy di kantor tersebut. Ia bekerja sama dengan kakaknya untuk membobol uang dengan total 48 juta," terangnya, Minggu (3//2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian pun bergerak cepat, tidak lama setelah keduanya membagi uang curian hasil bobol brangkas, polisi pun menangkap keduanya dan langsung diamankan di kantor polisi.
Selain menahan pelaku, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah, laptop, dan linggis yang digunakan untuk membobol brankas.
"Ancaman hukumannya berbeda, kalau kakaknya kita kenai Pasal 480 yang ikut serta dalam menikmati uang curian, sementara adiknya sebagai eksekutor dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," tutupnya. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini