Bram Manoppo Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Salemba
Selasa, 20 Sep 2005 17:45 WIB
Jakarta -
Setelah menjalani status tahanan kota, perjalanan hidup Dirut PT Putera Pobiagan Mandiri Bram Manoppo memasuki babak baru. Bram akhirnya merasakan dinginnya hotel prodeo.Dia langsung dijebloskan ke Rutan Salemba setelah divonis penjara 6 tahun. Dia menyusul rekanannya Gubernur nonaktif NAD Abdullah Puteh yang lebih dulu dibui dengan pidana 10 tahun penjara."Setelah semuanya selesai, kita akan bawa Bram langsung ke Rutan Salemba," kata jaksa KPK Wisnu Baroto di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Selasa (20/9/2005).Meski sudah jatuh vonis, Bram tetap beranggapan dirinya tidak bersalah. Terpidana korupsi pengadaan helikopter MI-2 Rostov ini mengaku siap melakukan upaya banding atas vonis tersebut."Saya tidak bersalah. Saya hanya menjadi korban dan saya akan perjuangkan hak-hak saya sebagai warga negara," ujar Bram.Bram juga enggan mengajukan penangguhan penahanan. "Saya tidak mau!" cetusnya saat menjawab pertanyaan wartawan.Bram dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 3,6 miliar.
(ary/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































