Popon, Ramadhan, dan Soleh Keberatan atas Dakwaan JPU
Selasa, 20 Sep 2005 18:00 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus suap Tengku Syaefudin Popon, Ramadhan Rizal, dan M Soleh bersikap kompak atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Ketiga sama-sama menyatakan keberatan atas surat dakwaan.Eksepsi atau nota keberatan ketiga terdakwa itu dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gusrizal, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2005).Popon keberatan dianggap telah menyerahkan uang kepada Wakil Panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Ramadhan Rizal dan Panitera Muda PT DKI Jakarta M Soleh. Dakwaan JPU dinilai tidak ada kaitannya untuk memuluskan kemenangan perkara Gubernur (nonaktif) NAD Abdullah Puteh. "Kedua orang itu (Rizal dan Soleh) tidak mempunyai kekuasaan dalam mempengaruhi putusan perkara korupsi atas nama Abdullah Puteh," ujar kuasa hukum Popon, Deni Ramon Siregar.Senada dengan Popon, Rizal juga mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Rizal merasa diperlakukan diskriminatif dan tidak adil dalam perkara ini. Sebab, seseorang bernama Said Salim yang sering disebut sebagai aktornya, tidak dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi."Sedangkan Ramadhan Rizal yang hanya ketiban sial, justru malah dijadikan tersangka," sesal kuasa hukum Ramadhan Rizal, Indra Sahnun Lubis.Sementara terdakwa M Soleh mengajukan keberatan atas proses pemberkasan yang dinilainya hanya didasarkan pada informasi dari masyarakat saja. Selain itu, Soleh juga mempertanyakan kejelasan 'masyarakat' yang dimaksud JPU."Selama ini, yang dibilang sebagai masyarakat itu ternyata tidak pernah diperiksa sebagai saksi," keluh kuasa hukum M Soleh, Firman Wijaya.Lebih jauh Firman pun mempertanyakan kebenaran informasi yang dikumpulkan JPU dari masyarakat. "Sejauh mana informasi tersebut dapat diterima atau dipertanggungjawabkan," tukas Firman.
(ism/)











































