DPR Setujui Pembentukan 4 Pengadilan Tinggi Agama
Selasa, 20 Sep 2005 17:28 WIB
Jakarta - Empat provinsi baru akan segera memiliki Pengadilan Tinggi Agama. DPR sudah menyetujui pembentukannya di Banten, Bangka Belitung, Gorontalo dan Maluku Utara.Hal ini mengemuka dalam sidang paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2005). DPR menyetujui 4 RUU tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Agama tersebut.Semua fraksi dalam sidang paripurna secara aklamasi menyatakan persetujuannya terhadap pengesahan keempat RUU tersebut, karena keempat RUU itu dinilai penting untuk melayani masyarakat agar lebih cepat dan lebih murah.Sidang paripurna yang membahas keempat RUU itu dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno. Rapat berlangsung mulus dan lancar. Sementara wakil pemerintah yang diwakili Mensesneg Yusril Ihza Mahendra atas nama Menteri Hukum dan HAM ad interim menyatakan rasa terima kasihnya kepada DPR dan Komisi III pada khususnya yang telah merampungkan pembahasan RUU untuk disahkan menjadi UU tepat waktu."Dengan adanya RUU ini, upaya untuk meningkatkan keadilan dan pelayanan hukum pada masyarakat dapat terpenuhi," kata Yusril.Menurut Yusril, dengan disahkannya 4 RUU pembentukan Pengadilan Tinggi Agama tersebut, berarti saat ini Indonesia memiliki 29 Pengadilan Tinggi Agama dari 33 provinsi. Pengadaan Pengadilan Tinggi Agama sisanya akan terus diupayakan.Mengenai persiapan hakim dan tenaga administrasi, Yusril menyerahkan hal tersebut pada Mahkamah Agung (MA).Selain mengesahkan 4 RUU tentang Pengadilan Tinggi Agama, sidang paripurna DPR juga mengesahkan pembentukan Pansus RUU Perpajakan, Pansus RUU Kepabeanan dan Cukai, serta Pansus Badan Pemeriksa Keuangan.
(san/)











































