Jadi Tersangka Kasus Adrian Waworuntu, Kombes Irman Ditahan
Selasa, 20 Sep 2005 17:08 WIB
Jakarta - Masih ingat kasus suap terpidana pembobolan BNI Adrian Waworuntu terhadap penyidik Mabes Polri? Mabes Polri menetapkan salah seorang penyidik, Kombes Pol Irman Santoso, sebagai tersangka. Irman ditahan di Mabes Polri sejak 17 September 2005.Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sunarko Danuardanto menyatakan Irman ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan jabatan terkait penyelidikan kasus Adrian pada Sabtu, 17 September 2005."Sejak Sabtu ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Sunarko kepada wartawan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (20/9/2005). Soenarko tak mau menjelaskan maksud penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada Irman tersebut. Demikian pula peran Irman dalam penyelidikan kasus BNI "Irman terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai penyidik," ujar Sunarko pendek.Apakah Irman menerima suap? "Ya pokoknya yang jelas menyalahgunakan wewenang sebagai penyidik dalam kasus itu," jawab Sunarko.Berkas Irman diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri sesuai dengan pasal 29 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI di mana polisi harus tunduk pada peradilan umum. "Irman nantinya dibawa ke peradilan umum dan tak ada bedanya dengan tersangka sipil lainnya," kata Sunarko. Irman merupakan penyidik dari Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri yang saat itu dijabat Brigjen Pol Samuel Ismoko. Ismoko disebut-sebut menerima uang US$ 20 juta (Rp 180 juta) dari Adrian sebagai uang saku perjalanan dinas ke Bangkok, Thailand pada Desember 2003 lalu. Hal ini berdasarkan pengakuan Rudi Sutopo, terdakwa kasus BNI kepada salah satu media nasional.Ismoko pernah diadili dalam sidang Kode Etik dengan dugaan menerima suap dari Adrian. Buntut kasus itu Ismoko pun dicopot dari posisi Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri. Bagaimana nasib Ismoko sekarang? "Masih diselidiki oleh tim," jawab Sunarko.
(iy/)











































