Pilkada Depok
Jubir Badrul Kamal Tersangka
Selasa, 20 Sep 2005 16:28 WIB
Jakarta - Kubu Nur Mahmudi Ismail mendapat angin segar dari Mabes Polri. Mabes Polri menetapkan Juru Bicara Badrul Kamal, Mohammad Hasan, sebagai tersangka kasus pemberian kesaksian palsu di Pengadilan Tinggi Jawa Barat (Jabar). Penetapan status itu disampaikan Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Sunarko Danuardanto, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (20/9/2005). Hasan diperiksa di Mabes Polri sejak pukul 12.00 WIB, Selasa (20/9/2005) siang tadi. Hingga pukul 16.20 WIB, Jubir Walikota Depok versi Pengadilan Tinggi Jabar itu masih diperiksa. "Ini baru pemeriksaan pertama M Hassan sebagai tersangka. Nantinya belum akan ditahan. Penyidik masih mengintensifkan pemeriksaan," kata Sunarko. Kasus pemberian kesaksian palsu dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok ke Mabes Polri 11 Agustus 2005. Selain Hasan, PKS juga melaporkan Yoyok Effendy, saksi yang diajukan Badrul, dalam kasus yang sama. PKS menilai kedua saksi tersebut telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang akhirnya memutuskan menganulir kemenangan Nur Mahmudi Ismail sebagai Walikota Depok. Pengadilan Tinggi Jabar memeriksa 11 saksi dalam kasus sengketa Pilkada Depok. Termasuk saksi itu yakni Efendy dan Hasan yang diduga memberikan kesaksian palsu.
(iy/)











































