Gebrak Meja Warnai Sidang Kasus Suap Popon

Gebrak Meja Warnai Sidang Kasus Suap Popon

- detikNews
Selasa, 20 Sep 2005 15:52 WIB
Jakarta - Sidang kasus suap oleh Tengku Syaifuddin Popon berlangsung 'meriah'. Selain hujan protes, aksi gebrak meja pun menjadikan sidang berlangsung seru.Suasana ini mengemuka dalam persidangan lanjutan sang pengacara Gubernur nonaktif NAD Abdullah Puteh itu yang menghadirkan terdakwa Wakil Panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Ramadhan Rizal dan Panitera Muda Pidana PT DKI Jakarta M Sholeh.Aksi protes dan gebrak meja itu dilakukan kuasa hukum Ramadhan Rizal, Indra Sahnun Lubis, sehingga mengundang teguran keras dari majelis hakim.Tidak hanya dilayangkan di awal persidangan, protes dari Indra juga dilayangkan di akhir persidangan Pengadilan Negeri Tipikor yang digelar di Gedung Upindo, Jl HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Selasa (20/9/2005).Indra protes karena pengajuan penangguhan penahanan terhadap 2 kliennya ditolak KPK dan Pengadilan Negeri Tipikor."Saya bersedia memberikan jaminan aset kekayaan yang saya miliki sebesar Rp 8 miliar," tantang Indra.Pernyataan ini spontan mengundang reaksi dari sekitar 30 pengunjung sidang yang kemudian menyoraki Indra. "Huuu... keluar... keluar!" sorak pengunjung.Melihat situasi ini, majelis hakim yang diketuai Gusrizal mencoba menengahi. Pihaknya akan mempertimbangkan protes Indra yang kedua ini dalam persidangan berikutnya pada 26 September.Namun pernyataan majelis hakim tersebut malah membuat wajah Indra memerah. Tak kuasa menahan emosi, Indra kemudian menggebrak meja tim kuasa hukum dan meminta ketegasan majelis hakim untuk menyatakan setuju atau tidak atas penangguhan penahanan tersebut.Melihat tindakan Indra yang kurang beretika, majelis hakim langsung menegur. "Saudara kuasa hukum diharapkan memperhatikan etika dalam persidangan, karena di sini ada tata tertibnya," hardik Gusrizal. Indra pun terdiam.Tugas GandaPada awal persidangan, Indra juga sudah menunjukkan sikap protes. Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia ini kembali mempertanyakan permasalahan pada persidangan sebelumnya, yakni soal surat tugas dan kedudukan ganda yang dimiliki oleh seorang jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yaitu selain sebagai jaksa juga sebagai penyidik.Menanggapi hal itu, Gusrizal menjelaskan, kedudukan jaksa sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam KUHP.Dipaparkan Gusrizal, hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 284 ayat (2) KUHP jo pasal 17 PP 27/1983. Disebutkan, jaksa bisa sebagai penyidik maupun sebagai penuntut. Juga dalam ketentuan UU 30/2002 tentang KPK pasal 45 dan 51 yang menyatakan wewenang KPK adalah mengangkat dan memberhentikan penyidik dan penuntut umum.Gusrizal juga menyarankan jika tim kuasa hukum tidak puas dengan UU KPK tersebut agar mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.Namun meski sudah diberikan penjelasan oleh majelis hakim, Indra tetap mempertanyakan surat tugas para JPU KPK tersebut. Merasa terus dipojokkan, JPU Zet Todungalung langsung menjawab tantangan Indra dengan memperlihatkan surat tugasnya ke hadapan majelis hakim. Hal ini turut disaksikan pula oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa yang juga berasal dari lembaga yang sama.Sidang yang berlangsung panas dengan aksi Indra sejak awal hingga akhir persidangan ini ditutup sekitar pukul 14.00 WIB setelah berlangsung sekitar 2 jam.Sidang akan dilanjutkan kembali pada 26 September pukul 12.00 WIB. Majelis hakim tetap menyatakan kedua terdakwa, yakni Ramadhan Rizal dan M Sholeh, tetap ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads