Dijemput Paksa, Royadi Diperiksa Sebagai Tersangka Tinta Pemilu

Dijemput Paksa, Royadi Diperiksa Sebagai Tersangka Tinta Pemilu

- detikNews
Selasa, 20 Sep 2005 15:20 WIB
Jakarta - Penjemputan paksa oleh KPK terjadi pada Ahmad Royadi. Pasalnya sekretaris Panitia Pengadaan Tinta Pemilu 2004 ini akan diperiksa sebagai tersangka.Meski demikian, status resmi Royadi belum diumumkan KPK. Belum ada pejabat KPK yang bisa dikonfirmasi mengenai status resmi dari Royadi.Namun menurut kebiasaan KPK, pemanggilan paksa berlaku untuk mereka yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjadi tahanan KPK.Royadi yang juga menjabat sebagai kepala Bagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Biro Logistik KPU ini dijemput paksa dari kantornya di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, oleh 2 penyidik KPK.Kemudian Royadi tiba di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, pukul 12.30 WIB, Selasa (20/9/2005), dengan menumpang mobil dinas KPK Kijang warna silver dengan nomor polisi B 2418 LQ.Setibanya di KPK, Royadi yang dihujani wartawan dengan pertanyaan hanya bisa mengatupkan bibirnya rapat-rapat.Penjemputan paksa terhadap Royadi karena dia diduga menerbitkan surat pembebasan bea masuk impor tinta dari India. Namun dalam pemeriksaan sebelumnya Royadi membantah telah melakukan hal tersebut.Sebelumnya, Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Tumpak H Panggabean mengatakan proyek pengadaan tinta Pemilu 2004 telah melanggar Keppres 80/2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.Dalam kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 miliar ini, KPK telah menahan Ketua Pengadaan Tinta Pemilu 2004 Rusadi Kantaprawira. (ary/)


Berita Terkait