Polisi Selidiki Kasus Haris Disergap dan Dipaksa Ngaku Perkosa Bidan Desa

Polisi Selidiki Kasus Haris Disergap dan Dipaksa Ngaku Perkosa Bidan Desa

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 01 Mar 2019 21:20 WIB
Polisi Selidiki Kasus Haris Disergap dan Dipaksa Ngaku Perkosa Bidan Desa
Ilustrasi (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta - Polisi menyelidiki penyergapan seorang pria di Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Haris yang diculik dan dipukuli. Haris dipaksa mengaku sebagai pelaku pemerkosaan bidan berinisial YL di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Mabes Polri menuturkan kasus ini sudah mendapat atensi dari Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain. Jika pelaku penganiayaan terhadap Haris ternyata anggota polisi, pelaku dipastikan akan diberi sanksi keras.

"Pak Kapolda sudah menyatakan, apabila terbukti jika anggota polisi melakukan penegakan hukum yang melanggar hukum, tentunya akan ditindak sesuai prosedur yang ada di internal kepolisian sekeras-kerasnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Saat dimintai keterangan, kata Dedi, Haris tidak bisa memastikan penganiayanya merupakan anggota kepolisian atau bukan. Sebab, saat disergap, Haris dalam keadaan mata tertutup kain.

"Karena kondisi korban itu ditutup matanya, kondisi korban tidak bisa mengidentifikasi siapa pelakunya. Tapi karena itu, akan mengganggu profesionalitas dan integritas penyidik. Penyidik tidak boleh berperilaku seperti itu," tegas Dedi.

Dedi menuturkan Mabes Polri mengawasi proses hukum terhadap kasus penganiayaan Haris. Namun Polri tetap mengedepankan Polda Sumsel dalam hal penyelidikan pelaku penganiayaan Haris.

"Kami monitor dulu. Kita kedepankan wilayah dulu. Tapi tetap monitor perkembangannya," tandas Dedi.



Diberitakan sebelumnya, seorang bidan berinisial YL mengaku menjadi korban pemerkosaan dan perampokan di rumah dinasnya Desa Pelabuhan Dalam, Pamulutan, Ogan Ilir, Sumsel. Bidan YL mengaku peristiwa nahas itu terjadi pada 19 Februari 2019.

Tiga hari setelah itu, seorang pria melaporkan tindak penganiayaan oleh sejumlah orang ke polsek setempat. Pria yang bernama Haris itu mengaku disergap, didesak beberapa pertanyaan, dan dituding memperkosa bidan Y. Tak berhasil menyuruh Haris mengaku, para pelaku akhirnya melepaskan Haris yang sudah babak belur. (aud/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads