Sopir di Depok Aniaya Istri karena Tak Siapkan Makan Siang

Sopir di Depok Aniaya Istri karena Tak Siapkan Makan Siang

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 01 Mar 2019 21:09 WIB
Foto: Tabroni menutupi wajahnya (Matius Alfons-detikcom)
Depok - Seorang ibu rumah tangga di Depok, R (30) dianiaya suami, Tabroni (32) hingga babak belur. R dianiaya lantaran tidak menyiapkan makan siang untuk sang suami.

Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana mengatakan, pasangan suami istri tu sering cekcok mulut lantaran himpitan ekonomi. Segala hal menjadi perdebatan dalam rumah tangga keduanya, bahkan hingga urusan dapur.

"Ya sejauh ini karena alasannya ekonomi, nggak punya uang lalu untuk penuhi kebutuhan maka ada usaha-usaha dari istri tadi dan dia nggak terima, karena memang kalau pulang harus ada masakan, tapi uang darimana? Jadi keributan itu yang terjadi di rumah tangga merek," jelas Arya kepada wartawan di katnornya, Jalan Margonda Raya, Depok, Jumat (1/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puncaknya, pada Rabu (27/2) lalu, keduanya bertengkar hebat di rumahnya di Bojongsari, Depok. Saat itu, Tabroni baru pulang narik angkot dan sangat lapar.

"Pada saat beliau pulang ke rumah tidak ada makan siang, jadi kesal," ucapnya.

Tabroni emos. Tanpa kepalang, dia kemudian melampiaskan kemarahannya itu kepada istrinya dengan memukulinya bertubi-tubi.



"Karena kesal, pelaku lakukan pemukulan dengan tangan dikepal ke arah kepala, tengkuk dan pakai lutut juga," katanya.

R merintih kesakitan. Dalam posisi kesakitan, dia mencoba berdiri, tetapi pelaku yang masih emosi kembali menganiaya dengan menendang kakinya.

"Saat istrinya berdiri lalu ditendang betisnya yang akibatkan akhirnya istrinya susah untuk berjalan," ungkapnya.

Setelah menganiaya istrinya, pelaku melarikan diri. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

"pelaku ditangkap di tempat kerjanya sebagai sopir pengantar keramik, dekat rumahnya itu," lanjutnya.

Pelaku saat ini ditahan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads