"Ini termasuk modus baru, di mana pelaku mengambil motor tersebut dengan cara membakar kabel stop kontak dengan menggunakan korek api," kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (1/3/2019).
Modus ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka Andri (33) di penginapan di Kecamatan Maliku, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Tersangka ditangkap tim Polsek Maliku, Polsek Sebangau Kuala dan Polres Pulang Pisau pada Senin (25/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya korban pulang kerja sekitar pukul 17.00 WIB dan melihat motor korban masih ada di parkir di depan koperasi," imbuhnya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, korban pergi ke acara peresmian kantor workshop yang baru dan melihat sepeda motornya masih ada. Kemudian, sekitar pukul 21.30 WIB acara peresmian tersebut selesai dan korban hendak pulang, menemukan motornya sudah tidak ada.
"Atas kejadian itu korban memberitahukan kepada koorpam (koordinator pengamanan) PT BAFM dan selanjutnya korban bersama sekuriti berusaha mencari motor tersebut, tetapi tidak ketemu," sambungnya.
Hingga akhirnya, dia melaporkan kasus itu ke Polsek Sebangau Kuala. Polisi yang mendapatkan informasi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menangkap pelaku di sebuah penginapan di Kecamatan Maliku.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengambil motor korban dengan cara membakar kabel stop kontak pakai korek gas, terus untuk menyambungkannya lagi dia menyatukan kabel itu lagi agar mesin hidup," tutur Siswo.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti motor Honda CB Verza 150 milik korban, korek api gas dan baju lengan pendek yang digunakan pelaku saat kejadian. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.











































